RUU tentang Informasi & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik
yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam
undang-undang :
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
- Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
- Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
- Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
- Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
- Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
- Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
- Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
- Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
- Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
- Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
- Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Hasil Analisis:
Kelebihan UU ITE Berdasarkan dari pengamatan para
pakar hukum dan politik UU ITEmempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya
memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena
penyelenggaraan sistemelektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di
Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan
ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap
tenaga kerja danmeninggkatkan penghasilan penduduk.
UU ITE juga dapat mengantisipasi kemungkinan
penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap
transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap
kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali
terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan
ekonomi lewattransaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat
meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.UU ITE juga memungkinkan
kejahatan yang dilakukan oleh seseorang diluar Indonesia dapat diadili. Selain
itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program
pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang
tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk
meminimalisir penyalahgunaan internet.
Kelemahan UU ITE Kelemahan pertama dari UU ITE terletak
dari cara penyusunannya itu sendiri, yang menimbulkan kontradiksi atas apa yang
berusaha diaturnya. UU ITE yang merupakan UU pertama yang mengatur suatu teknologi
moderen, yakni teknologi informasi, masih dibuat dengan menggunakan prosedur
lama yang sama sekali tidak menggambarkan adanya relevansi dengan teknologi
yang berusaha diaturnya. Singkat kata, UU ITE waktu masih berupa RUU relatif
tidak disosialisasikan kepada masyarakat dan penyusunannya masih dipercayakan
dikalangan yang amat terbatas, serta peresmiannya dilakukan dengan tanpa
terlebih dahulu melibatkan secara meluas komunitas yang akan diatur olehnya.
Padahal, dalam UU ini jelas tercantum bahwa:Pasal 1 ayat (3) : Teknologi
Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.Ini
berarti seyogyanya dalam penyusunan UU ini memanfaatkan teknologi informasi
dalam mengumpulkan pendapat mengenai kebutuhan perundangannya, menyiapkan
draftnya, menyimpan data elektroniknya, mengumumkannya secara terbuka,
menganalisis reaksi masyarakat terhadapnya.
-
UU No.19 tentang Hak Cipta (Beserta 1
Contoh Kasus)
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu
ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama,
serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya
Contoh Kasus:
Pembahasan Kasus Hak Paten
Kasus Hak Paten Obat-obatan
India
sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet
yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah
memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang
dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut
sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah
terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika
Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999
kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon
(Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati
infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan
kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang,
yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika
Serikat dan Inggris.
Myrian Genetics,
sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk
skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu
paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker
Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker
mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan
mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh
masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS.
Analisis :
Analisis :
Kasus hak paten dalam wacana di atas,
terdapat tiga kasus hak paten mengenai obat-obatan mulai dari tradisional
hingga bahan kimia. Uniknya dalam tiga kasus tersebut melibatkan satu negara yang bermasalah dengan negara lain mengenai hak paten
obat-obatan, Negara tersebut adalah Amerika Serikat.
Pertama, Kantor Paten Amerika Serikat
telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat
yang dibuat dari terong dan pare. Padahal tanaman tersebut berasal dari Negara
India. Sudah ribuan tahun dua tanaman tersebut digunakan untuk menyembuhkan
diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman
obat di India.
Hal ini menunjukan bahwa Negara Amerika
Serikat telah mengambil hak paten dua tamanan tersebut dari Negara India.
Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas
bahwa tanaman tersebut berasal dari Negara Lain bukan dari Negaranya. Untuk
menyelesaikan kasus tersebut, Negara India harus dengan cepat mempatenkan dua
tanaman tersebut agar Amerika Serikat tidak berbuat seperti itu dan memberikan
hukuman pada Amerika Serikat yang telah berusaha mengambil hak paten dari dua
tanaman itu.
Kedua, Amerika Serikat kembali memberikan paten kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit.
Masih dengan negara yang sama yaitu Amerika Serikat yang mengambil hak paten zat aktif dari sebuah pohon di Afrika. Seharusnya hak paten atas zat aktif tersebut adalah milik Negara Afrika karena pohon tersebut ada di wilayah Afrika. Tidak ada hak untuk Amerika Serikat maupun Inggris yang bisa mengakui bahwa zat aktif tersebut milik mereka walaupun mungkin dalam kenyataannya Amerika Serikat dan Inggris melalukan penelitian untuk zat aktif itu. Tetapi tetap, hak paten untuk zat aktif itu adalah milik Afrika dan Negara Afrika berhak memberi hukuman atas apa yang dilakukan oleh Negara Amerika dan Inggris yang telah mengakui hak paten atas zat aktif tersebut.
Kedua, Amerika Serikat kembali memberikan paten kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit.
Masih dengan negara yang sama yaitu Amerika Serikat yang mengambil hak paten zat aktif dari sebuah pohon di Afrika. Seharusnya hak paten atas zat aktif tersebut adalah milik Negara Afrika karena pohon tersebut ada di wilayah Afrika. Tidak ada hak untuk Amerika Serikat maupun Inggris yang bisa mengakui bahwa zat aktif tersebut milik mereka walaupun mungkin dalam kenyataannya Amerika Serikat dan Inggris melalukan penelitian untuk zat aktif itu. Tetapi tetap, hak paten untuk zat aktif itu adalah milik Afrika dan Negara Afrika berhak memberi hukuman atas apa yang dilakukan oleh Negara Amerika dan Inggris yang telah mengakui hak paten atas zat aktif tersebut.
Terakhir, Sebuah perusahaan Amerika
Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker
payudara. Padahal sebagian besar penelitian dilakukan di Institut Penelitian
Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker
mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature.
Kasus ini hanya karena kecepatan
pengakuan hak paten dari Institut Penelitian Kanker
Inggris yang telah didahului oleh Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika
Serikat dalam hitungan jam. Padahal penelitian ini, sebagia besar dilakukan di
Inggris namun lagi-lagi Amerika Serikat mengakui yang bukan hak nya. Hal ini
juga mengancam 15 pekerjaan laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh
masyarakat Inggris.
Pesan penting untuk Negara Amerika
Serikat, jangan berkehendak sendiri dalam melakukan apapun walaupun kita semua
mengetahui bahwa Amerika Serikat adalah negara yang kaya
dalam pendanaan tetapi bukan seperti itu caranya, mengakui yang bukan haknya.
Berlaku adil dan bersikap profesional itu yang seharusnya ditunjukan oleh
negara super power seperti Amerika Serikat
Sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
- http://www.kaskus.co.id/thread/5254cf3cc2cb17836e000003/contoh-kasus-hak-cipta
- http://restyucul.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no-19-tentang-hak-cipta_7.html
- http://www.academia.edu/4405745/ANALISIS_UU_ITE
- http://paryastrayudi.blogspot.com/2014/04/analisa-tentang-ruu-informasi-dan.html