komponen-komponen dalam menentukan bunga kredit menurut Kasmir (2008: 40), yaitu:
- total biaya dana (cost of fund), merupakan total bunga yang dikeluarkan oleh bank untuk memperoleh dana simpanan baik dalam bentuk simpanan giro, tabungan, maupun deposito. total biaya dana tergantung dari seberapa besar bunga yang ditetapkan untuk memperoleh dana yang diinginkan. semakin besar bunga yang dibebankan terhadap bunga simpanan, semakin tinggi pula biaya dananya demikian pula sebaliknya. total biaya dana ini harus dikurangi dengan cadangan wajib atau reserve Requirement (RR) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
- biaya operasi, dalam melakukan setiap kegiatan bank membutuhkan berbagai sarana dan prasarana, baik berupa manusia maupun alat. penggunaan sarana dan prasarana ini memerlukan sejumlah biaya yang harus ditanggung bank sebagai biaya operasi. biaya operasi merupakan biaya yang dikeluarkan oleh bank dalam melaksanakan operasinya. biaya ini terdiri dari biaya gaji pegawai, biaya administrasi, biaya pemeliharaan, dan biaya-biaya lainnya.
- cadangan risiko kredit macet, merupakan cadangan terhadap macetnya kredit yang akan diberikan, hal ini disebabkan setiap kredit yang diberikan pasti mengandung suatu risiko tidak terbayar. risiko ini dapat timbul baik dengan sengaja maupun tidak. oleh karena itu, pihak bank perlu mencadangkannya sebagai sikap bersiaga menghadapinya dengan cara membebankan sejumlah presentase tertentu terhadap kredit yang disalurkan.
- laba yang diinginkan, setiap kali melakukan transaksi, bank selalu ingin memperoleh laba yang maksimal. penentuan ini ditentukan oleh beberapa pertimbangan penting, mengingat penentuan besarnya laba sangat mempengaruhi besarnya bunga kredit. dalam hal ini biasanya bank disamping melihat kondisi pesaing juga melihat kondisi nasabah apakah nasabah utama atau bukan dan juga melihat sektor-sektor yang dibiayai, misalnya jika proyek pemerintah atau untuk pengusaha/rakyat kecil maka labanya pun berbeda dengan yang komersil.
- pajak, merupakan kewajiban yang dibebankan pemerintah kepada bank yang memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar